BANJARMASIN - Mengawali tahun 2023, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat resmi memberlakukan ketentuan baru besaran pajak daerah bagi sejumlah objek pendapatan.
Ketentuan itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (2/1).
Ketua DPRD Banjarmasin H. Harry Wijaya SH MH mengungkapkan, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai atau persentase besaran jumlah yang harus dibayarkan oleh objek pajak.
“Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik, Pub dan karaoke keluarga besarannya sama,” ujar Harry Wijaya, kepada Wartawan.
Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi.
“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. Juga untuk PJU 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.
Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.
“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (2/1/23).
Keputusan ketentuan pajak tersebut yakinnya, sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada diatasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.
“Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Sementara, pada Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin Senin (2/1/23) dirangkai dengan beberapa agenda lainnya yakni Rapat Paripurna perihal tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.
Kemudian Rapat Paripurna tingkat perihal persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin. (Hdr)