Banjarmasin - Reses wakil rakyat yang duduk
di DPRD Kota Banjarmasin, para triwulan pertama di 2023, rencananya
dilaksanakan pada April 2023, dengan diselenggarakan secara perorangan.
Ternyata, setiap anggota dewan melaksanakan reses, mendapatkan
tunjangan sebesar Rp 10,5 juta, plus dana operasional kegiatan reses Rp 8 juta
setiap titik kegiatan reses.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan,
untuk pelaksanaan reses tahun ini, diputuskan secara perorangan, jadi pihak
sekretariat DPRD Banjarmasin, hanya meminta jadwal kegiatan resesnya, di masing-masing
anggota dewan.
Terkait, dengan anggaran reses itu sendiri, terbagi dua yaitu
ada tunjangan reses yang diterima, oleh masing-masing anggota dewan sebesar Rp
10,5 juta, setelah potong pajak terima bersih Rp 8.925.000 masing-masing
anggota dewan dalam melaksanan reses, kemudian dana operasional untuk menunjang
kegiatan reses Rp 8 juta pertitik, dan dana ini dikelola pihak sekretariat DPRD
Kota Banjarmasin.
“Menyediakan snack, makan, minum, sewa sound sitem, tenda dan
kursi, tetapi sesuai dengan keperluannya, bukan harus habis, misalnya
dipertemukan rumah tak perlu tenda tersebut,”ungkapnya, kepada media. Rabu
(8/3/23), di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Lebih jauh dijelaskan Sekwan, total untuk anggaran reses 45
anggota dewan Banjarmasin sebesar Rp 8 miliar, anggaran itu estimasi untuk tiga
kali masa reses selama setahun.
Selanjutnya, dalam sekali masa reses dilangsungkan selama tiga
hari, dan perharinya dua kali pertemuan maksimal 50 warga atau konstituen untuk
menyerap aspirasi.
“Jadi sekali masa reses ada enam kali atau titik pertemuan,
dengan warga, tempat pertemuan masing-masing anggota dewan boleh sama, dengan
warga, asalkan waktunya berbeda, sedangan beda Dapil tidak boleh,”jelasnya.
Perlu diketahui juga ujar Iwan, pelaksanaan operasional reses itu,
disiapkan pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Banjarmasin, dengan memakai penyedia
jasa yang ada di LPSE dan E-katalog.
Kemuudian, kegiatan reses masing-masing anggota DPRD Kota
Banjarmasin, didampingi satu staf Setwan Banjarmasin dan disertai
pembuktian bahwa anggota dewan reses.
“Harus ada bukti dan pertanggungjawaban reses, berupa aspirasi
yang dijadikan dalam bentuk Pokir,”ujarnya. (hdr)