DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait mengadakan rapat pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada Jumat (5/5).

“Perda ini nantinya sebagai payung hukum pemerintah untuk memberikan bantuan menggunakan dana APBD dalam menunjang pembangunan sarana dan prasarana pesantren,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren DPRD Banjarmasin, Arufah Arif.

Diharapkannya dengan adanya bantuan peningkatan fasilitas ini ke depan pesantren yang ada di Kota Banjarmasin bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya.

Sementara itu dalam pembentukan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 dimana bunyinya pemberian bantuan bisa dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

“Tentunya ini menjadi cacatan kami untuk disinkronkan kembali agar tidak terjadi dobel bantuan antara pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.

Semnetara itu Kabag Kesra Sekda Kota Banjarmasin Khairil mengatakan, saat ini pesantren di kota Banjarmasin cukup banyak namun hanya ada 12 pesantren yang memiliki badan hukum.

“Syarat pesantren yang menerima bantuan harus
memiliki legalitas, dan pemberian bantuan apabila pihak lembaga pesantren mengajukan proposal kepemerintah,” pungkasnya.

Dari hasil pembahasan rapat kemungkinan bulan depan akan finalisasi, diperkirakan tiga kali pertemuan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin. (hdr)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال