Banjarmasin - Menjelang Ramadhan nantinya, jajaran komisi I DPRD Kota Banjarmasin akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak),di seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota seribu sungai.
Tujuan Sidak tanpa pemberitahuan pihak pengelola THM tersebut, selain menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, sekaligus sejauh mana ketaatan para pelaku usaha THM, terhadap sebuah aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda). Terkait jam operasional dan batas usia pengunjung nantinya.
“Kita akan lakukan Sidak menjelang Ramadhan nanti, hal ini dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana pelaku mentaati aturan yang berlaku,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah. Kamis (6/2/2025).
Menurut politisi PKS ini, proses sidak nampaknya perlu dilakukan, karena masih ditemukan pelanggaran, terhadap ketentuan jam operasional THM. Bahkan, pelanggaran dilakukan pada malam libur Jum’at, secara khusus kaitannya dengan malam keagamaan.
“Memang kami menerima laporan dan informasi, bahwa THM ada yang buka di malam Jumat dan pihak Satpol-PP sudah ditindaklanjutinya,”ujarnya.
Ditegaskan Aliansyah, saat ini bahwa pelanggaran itu, dikarenakan ketidaktahuan, terhadap larangan buka malam Jumat, namun pihak Satpol PP sudah melakukan tindakan.