Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan


Banjarmasin - Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Listriani minta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Untuk terwujudnya THR karyawan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mitro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, harus praktif untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang berada di Banjarmasin, karena THR itu berkewajiban bagi peruhasaan menjelang hari raya Idhul Fitri tahun ini.

“Karena THR kewajiban perusahan untuk membayarkan THR  sebagaimana  aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya,”tegasnya. Kamis (20/3/2025).

Selain proaktif dalam melakukan pengawasan itu, tegas Hj Neli, Diskopumker Kota Banjarmasin segeranya mengeluarkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan di Kota Banjarmasin, sehingga perusahaan bisa menyelesaikan kewajiba untuk membayarkan THR tersebut.

THR yang diberikan setiap hari raya tersebut, merupakan perintah peratuaran dan undang-undangan ketenaga kerjaan RI, bahkan salah satu hak mutlak seluruh karyawan selama mereka bekerja diperusahaan tersebut.

“Artinya tidak ada alasan bagi perusahaan tak memberikan THR itu, kita minta dinas terkait segera menerbitkan surat edaran mengenai hal ini,’’tegas salah satu politisi Gerindra ini. (hendra)

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال