Banjarmasin - Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Listriani minta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
Untuk
terwujudnya THR karyawan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mitro dan Tenaga Kerja
(Diskopumker) Kota Banjarmasin, harus praktif untuk melakukan pemantauan
terhadap perusahaan yang berada di Banjarmasin, karena THR itu berkewajiban
bagi peruhasaan menjelang hari raya Idhul Fitri tahun ini.
“Karena
THR kewajiban perusahan untuk membayarkan THR sebagaimana aturan
yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar
pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya,”tegasnya.
Kamis (20/3/2025).
Selain
proaktif dalam melakukan pengawasan itu, tegas Hj Neli, Diskopumker Kota
Banjarmasin segeranya mengeluarkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan di
Kota Banjarmasin, sehingga perusahaan bisa menyelesaikan kewajiba untuk membayarkan
THR tersebut.
THR
yang diberikan setiap hari raya tersebut, merupakan perintah peratuaran dan
undang-undangan ketenaga kerjaan RI, bahkan salah satu hak mutlak seluruh
karyawan selama mereka bekerja diperusahaan tersebut.
“Artinya
tidak ada alasan bagi perusahaan tak memberikan THR itu, kita minta dinas
terkait segera menerbitkan surat edaran mengenai hal ini,’’tegas salah satu
politisi Gerindra ini. (hendra)