Banjarmasin – Peredaran minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita oplosan membuat Anggota DPRD Banjarmasin khawatir. Wakil Ketua Komisi II, Hendra SE, melihat ada celah yang perlu segera ditutup.
Kekhawatiran ini disampaikan Politisi PKS ini, usai mengetahui temuan Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil mengungkap produksi minyakita palsu, beberapa waktu lalu. Bahkan produknya telah beredar di kota Banjarmasin.
“Dengan beredarnya minyak palsu ini, tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ucap Hendra.
Ia menilai, lemahnya pengawasan membuat celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mendistribusikan Minyakita palsu di pasar-pasar di Banjarmasin, khususnya pasar tradisional. Yang notabanenya, tidak ada pengawasan yang ketat.
Tak ayal, ia mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, dengan cara membangun sistem pelacakan distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Jika sistem ini bisa dibangun, tentunya Pemerintah dapat menjamin kualitas produk yang dipasarkan di Banjarmasin. Sehingga, pemerintah benar-benar dapat menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999,” pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggagalkan peredaran MinyaKita palsu, Kamis (20/3). Sedikitnya, 3.263 liter minyak goreng disita dari empat toko di Banjarmasin. Selain oplosan, takaran MinyaKita palsu itu juga kurang dari satu liter.(hendra)